SEPUTARTIKUS.COM, – Pembangunan Irigasi Air Tanah Dangkal di Desa Layansari, Kecamatan Gandrungmangu, yang seharusnya menjadi tumpuan harapan petani, kini justru menjadi simbol buruknya tata kelola proyek publik di Kabupaten Cilacap. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Bintang Surya Kencana ini tidak hanya melampaui tenggat waktu (deadline), tetapi juga mengungkap carut-marut internal Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap yang saling lempar tanggung jawab.
Mangkraknya proyek vital Pembangunan Irigasi Air Tanah Dangkal untuk Kelompok Tani (Kt.) Karya Manunggal. Proyek mengalami keterlambatan signifikan (lewat deadline) dan terancam gagal fungsi akibat rendahnya profesionalisme kontraktor serta lemahnya pengawasan dinas.
CV. Bintang Surya Kencana (di bawah koordinasi Riyan) yang dinilai tidak kooperatif,Dimas (Konsultan Pengawas) yang mengaku tegurannya diabaikan.
Pejabat Dinas Pertanian Cilacap (Kabid dan PPK) yang justru menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab di depan media.
Petani Desa Layansari yang terancam gagal memanfaatkan fasilitas irigasi tepat waktu, Desa Layansari, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Kontrak seharusnya berakhir pada 15 November 2025. Hingga pertengahan Desember 2025, proyek masih terbengkalai dengan progres yang tidak proporsional.
Terjadi akibat kombinasi antara kontraktor yang “membandel” dan sistem pengawasan internal Dinas Pertanian yang kolaps. Sikap saling lempar tanggung jawab antara Kabid dan PPK menunjukkan adanya masalah serius dalam koordinasi birokrasi dan manajemen proyek.
Proyek yang menggunakan anggaran rakyat ini kini terancam menjadi “monumen sia-sia”. Selain potensi kerugian negara, produktivitas lahan petani menjadi taruhannya.
Poin Kritis & Tuntutan
1. Skandal “Lempar Bola” Birokrasi
Sangat ironis ketika pejabat publik (PPK dan Kabid) yang digaji dari pajak rakyat memberikan pernyataan bertolak belakang. PPK yang secara hukum adalah penanggung jawab kontrak justru mengaku “tidak tahu” dan “tidak mengurusi”. Ini adalah bentuk pengangkangan terhadap azas transparansi dan akuntabilitas publik.
2. Profesionalisme Kontraktor yang Dipertanyakan
Sikap menghindar dari pihak CV. Bintang Surya Kencana saat dikonfirmasi memperkuat dugaan adanya ketidaksiapan manajerial. Kontraktor seperti ini seharusnya masuk dalam catatan merah untuk dievaluasi pada proyek-proyek mendatang.
3. Desakan Tindakan Tegas
Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Cilacap dan Inspektorat untuk:
Melakukan pemeriksaan mendalam terhadap proses lelang dan pelaksanaan proyek ini.
Segera memutus kontrak dan memasukkan kontraktor ke dalam daftar hitam jika tidak ada progres signifikan dalam waktu singkat.
Menindak tegas pejabat Dinas Pertanian yang terkesan “main aman” dan tidak bertanggung jawab atas program kerja di bidangnya.
“Uang rakyat bukan untuk dipermainkan dengan alasan sibuk atau lempar tanggung jawab. Petani butuh air, bukan janji atau drama birokrasi!”
Tim Redaksi Prima
