Seputartikus.com, – Tragedi kemanusiaan dan pelanggaran hukum terang-terangan terjadi di jantung modernitas perkotaan. Sebuah video viral yang merekam penolakan pembayaran tunai terhadap seorang nenek lansia di sebuah gerai roti nasional telah memicu gelombang kecaman masif. Insiden ini bukan sekadar masalah teknis pembayaran, melainkan potret diskriminasi sistemik terhadap rakyat kecil.
Dugaan pelanggaran UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011 dan tindakan diskriminatif oleh pengelola gerai roti yang menolak lembaran uang Rupiah sah milik seorang pelanggan lansia, dengan dalih kewajiban penggunaan QRIS/non-tunai.
Korban adalah seorang nenek (lansia) yang tidak terpapar teknologi digital. Pelaku adalah manajemen gerai roti yang menerapkan kebijakan “Cashless Only” secara kaku, serta pemerintah (Kemenkeu & BI) yang dianggap lalai dalam mengawasi implementasi digitalisasi di lapangan.
Salah satu gerai roti (waralaba) yang beroperasi di wilayah hukum NKRI (lokasi spesifik sesuai video viral).
Insiden memuncak dan menjadi perhatian nasional pada akhir Desember 2025.
Karena tindakan ini menabrak kedaulatan Rupiah sebagai alat pembayaran sah yang dijamin negara. Memaksa digitalisasi kepada kelompok rentan adalah bentuk apartheid ekonomi yang memisahkan warga negara berdasarkan kemampuan teknologi.
Kami mendesak kepolisian melakukan penangkapan dan proses hukum terhadap penanggung jawab gerai sesuai Pasal 33 UU Mata Uang, serta menuntut evaluasi total terhadap narasi cashless yang tidak inklusif.
1. Kriminalisasi Terhadap Rupiah Tunai
Negara melalui UU No. 7 Tahun 2011 Pasal 23 sudah sangat tegas: Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah sebagai pembayaran. Jika sebuah gerai berani menolak uang tunai, mereka secara de facto sedang menyatakan bahwa kebijakan korporasi mereka lebih tinggi daripada hukum negara. Ini adalah pembangkangan hukum yang harus dipidana!
2. Modernitas yang Tidak Berperasaan
Digitalisasi seharusnya menjadi alat (tools) untuk mempermudah, bukan menjadi tembok yang menghalangi seorang nenek untuk mendapatkan roti. Memaksa QRIS kepada lansia yang bahkan mungkin tidak memiliki ponsel pintar adalah tindakan arogan, tidak beretika, dan melanggar nilai-nilai Pancasila.
3. Pembiaran oleh Regulator
Kami mempertanyakan di mana peran Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan? Transformasi digital tidak boleh mematikan fungsi uang tunai. Jika uang kertas yang diterbitkan negara tidak lagi berlaku di sebuah toko, maka kedaulatan ekonomi kita sedang dijajah oleh sistem perbankan dan penyedia dompet digital.
POLRI segera panggil dan tetapkan tersangka terhadap pimpinan gerai roti tersebut atas pelanggaran Pasal 33 UU Mata Uang.
MENTERI KEUANGAN wajib memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang menolak pembayaran tunai.
HENTIKAN narasi paksaan “Full Cashless” dan kembalikan sistem “Hybrid” yang menghargai hak-hak warga negara senior serta masyarakat kecil.
“Jangan biarkan teknologi membunuh kemanusiaan. Jangan biarkan Rupiah kertas menjadi sampah di negeri sendiri karena keserakahan digitalisasi.”
Jakarta, 22 Desember 2025
Redaksi PRIMA
