Seputartikus.com,– 21 Desember 2025 Transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lahat tahun 2023 kini berada dalam sorotan tajam. Ditemukan adanya pola penganggaran yang diduga menyimpang dari kaidah hukum akuntansi negara pada sedikitnya tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) vital.
Pihak utama yang menjadi sorotan adalah Dinas PUPR, Dinas PRKPP, dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lahat. Di bawah kepemimpinan kepala dinas masing-masing dan pengawasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), ketiga instansi ini merealisasikan anggaran yang tidak sesuai peruntukan akunnya.
Adanya dugaan Salah Klasifikasi Belanja yang sistematis. Dana miliaran rupiah yang seharusnya dicatat sebagai Belanja Hibah (untuk pihak ketiga/instansi lain) justru dipaksakan masuk ke dalam Belanja Modal. Hal ini berpotensi mengaburkan nilai aset daerah yang sebenarnya dan melanggar Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Penyimpangan terjadi pada beberapa proyek fisik, di antaranya:
Rehab Rumah Dinas Kejari Lahat dan Normalisasi Irigasi Desa Muara Danau.
Pengadaan tanah TPA Desa Ulak Lebar dan relokasi banjir Desa Keban Agung.
Rehab Lapangan Tenis Polres Lahat.
Praktik ini dilakukan sepanjang Tahun Anggaran (TA) 2023, di mana realisasi belanja modal pada tahun tersebut mencapai Rp1,11 Triliun dari total anggaran yang tersedia.
Secara hukum, aset yang dibangun menggunakan Belanja Modal harus tercatat sebagai milik Pemkab. Namun, karena objek yang dibangun adalah milik instansi vertikal (Polres/Kejari) atau diserahkan ke masyarakat, maka status aset tersebut menjadi rancu (ambigu).
Apakah ini murni kelalaian administrasi, atau upaya sengaja untuk menghindari prosedur hibah yang lebih ketat pengawasannya?
Tindakan ini mengakibatkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tidak mencerminkan kondisi ekonomi yang jujur. Nilai aset tetap di neraca menjadi “semu” karena mencatat bangunan yang secara fisik bukan lagi milik Pemkab. Selain itu, pengerukan sedimen (normalisasi) yang diklaim sebagai belanja modal (aset tetap) jelas menyalahi logika akuntansi karena sedimen tidak memiliki masa manfaat permanen.
“Kesalahan ini bukan sekadar urusan pindah kamar pembukuan. Ini adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap UU Keuangan Negara. Jika dibiarkan ‘adem ayem’, maka akuntabilitas publik di Kabupaten Lahat berada dalam ancaman serius.”
Tim Redaksi Prima
