Seputartikus.com,—BEKASI 20 Desember 2025 Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh aksi bejat oknum pendidik. Seorang guru agama berinisial Y di sebuah sekolah dasar di Desa Sukamantri, Cikarang Utara, diduga kuat telah melakukan pelecehan seksual sistematis terhadap sedikitnya sembilan siswi selama satu tahun terakhir.
Pelaku adalah oknum guru agama berinisial Y. Korban berjumlah sedikitnya 9 siswi kelas 3 dan 4 SD, termasuk putri dari seorang publik figur berinisial RJ.
Tindakan pelecehan seksual berupa kontak fisik yang tidak wajar (memangku korban di depan kelas dan menyentuh area sensitif/alat vital korban).
Aksi ini dilakukan di lingkungan sekolah di Desa Sukamantri, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Praktik predator ini telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun tanpa terdeteksi oleh pihak manajemen sekolah, dan baru terungkap secara massal pada saat pembagian rapor (Desember 2025).
Kasus ini mencuat setelah salah satu orang tua (RJ) menaruh kecurigaan dan memojokkan pelaku hingga akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku memanfaatkan relasi kuasa sebagai guru agama untuk mengintimidasi atau membujuk korban di ruang kelas saat jam sekolah berlangsung.
Poin Kritis dan Tuntutan
Bagaimana mungkin aksi pelecehan seksual dilakukan di depan kelas dan berlangsung selama satu tahun tanpa ada tindakan preventif dari kepala sekolah maupun rekan sejawat? Ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal.
Kasus ini harus diproses menggunakan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Mengingat kedudukan pelaku sebagai tenaga pendidik, aparat penegak hukum wajib menerapkan pemberatan hukuman 1/3 dari pidana pokok.
Sembilan anak yang berada di usia emas (kelas 3-4 SD) terancam mengalami trauma permanen. Dibutuhkan intervensi segera dari KPAI dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi untuk proses trauma healing.
“Ini bukan sekadar khilaf, ini adalah tindakan predator seksual yang terencana. Kami menuntut pihak kepolisian untuk segera menahan pelaku dan pihak sekolah bertanggung jawab penuh atas pemulihan mental anak-anak kami,” tegas RJ, salah satu orang tua korban.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi sistem pendidikan di Kabupaten Bekasi. Kepercayaan orang tua yang menitipkan anaknya untuk dididik secara spiritual justru dibalas dengan tindakan kriminal yang merusak masa depan anak
Tim Redaksi
