Seputartikus.com,–19 Desember 2025 ALI SOPYAN KETUA RAMBO mengatakan kita terus menggaji dan mengontrol anggaran- anggaran yang sudah diberikan dari pusat kami akan kita bawa ke KPK dan kejagung dengan adanya temuan kita dapatkan,”tegasnya
Pemerintah Kabupaten Jombang tengah merampungkan draf Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Meski menjadi dokumen krusial bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), draf ini ditemukan mengandung sejumlah kesalahan teknis, pengulangan teks, hingga ketidakkonsistenan administratif yang berpotensi memicu kerancuan hukum dalam pelaksanaannya.
Pemerintah Kabupaten Jombang, di bawah pimpinan Pj. Bupati Teguh Narutomo dan Sekretaris Daerah Agus Purnomo, selaku otoritas yang menyusun dan menandatangani draf pedoman ini. Kesalahan ini juga menyoroti kinerja Bagian Hukum sebagai unit yang melakukan sinkronisasi dan penomoran regulasi.
Ditemukan sejumlah cacat administratif yang signifikan dalam draf Perbup, meliputi:
Pada bagian “Mengingat”, urutan regulasi melompat dari poin nomor 5 langsung ke nomor 7 sebelum kembali ke nomor 6. Selain itu, terdapat penggabungan nomor seri “8. 9.” pada satu baris teks peraturan yang sama.
Terjadi pengulangan instruksi teknis yang identik pada halaman 68 dan 69 terkait tugas PPTK dalam memonitoring kegiatan, yang ditulis dua kali secara berurutan.
Masih tertinggalnya jejak penyimpanan file komputer pribadi/lokal (D:\HUKUM 4…) pada naskah resmi, yang menunjukkan kurangnya proses final checking.
Kesalahan-kesalahan ini tersebar mulai dari bagian konsiderans (pembukaan) hingga lampiran teknis yang menjadi panduan operasional bagi seluruh perangkat daerah di Jombang.
Dokumen ini ditandatangani dan ditetapkan pada tanggal 15 Januari 2025. Jika tidak segera diperbaiki melalui mekanisme ralat atau perubahan, kesalahan ini akan terbawa selama satu tahun anggaran penuh di TA 2025.
Munculnya kesalahan tipografi dan duplikasi teks mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan dan reviu internal (quality control) dalam proses legislasi daerah. Hal ini berisiko menimbulkan interpretasi ganda atau gugatan administratif terhadap validitas regulasi yang menjadi payung hukum penggunaan uang negara.
Pemerintah Daerah harus segera melakukan revisi teknis sebelum pedoman ini diimplementasikan secara luas oleh SKPD.
Secara substansi, regulasi ini mewajibkan efisiensi dan tata kelola yang tertib, namun ketidaktertiban dalam dokumen induknya sendiri justru memberikan preseden buruk bagi kedisiplinan administrasi di lingkungan Pemkab Jombang.
Catatan Penutup
Pedoman APBD seharusnya menjadi dokumen yang presisi. Adanya kesalahan urutan dasar hukum dan pengulangan pasal menunjukkan proses penyusunan yang terkesan terburu-buru.
Bagian Hukum Setda Jombang perlu melakukan pembersihan metadata dan koreksi penomoran guna menjamin kepastian hukum bagi pejabat pengguna anggaran.
Informasi lebih lanjut dapat merujuk pada dokumen: Peraturan Bupati Jombang Nomor 6 Tahun 2025.
Tim Redaksi Prima
