Seputartikus.com,— MAKASSAR, 18 Desember 2025 Praktik eksekusi kendaraan bermotor di ruang publik kembali memicu ketegangan hukum. Kuasa hukum Bapak Wahyudin melontarkan kritik pedas terhadap PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) Cabang Makassar yang dinilai mempertontonkan “aksi koboi” dan gagal memahami supremasi hukum pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi.
Terjadi dugaan tindakan perampasan paksa dan eksekusi ilegal terhadap satu unit mobil milik debitur (Bapak Wahyudin) oleh pihak ketiga/debt collector atas perintah WOM Finance. Unit tersebut digembok dan diderek secara paksa di pelataran Red Hotel Makassar, sebuah tindakan yang dikategorikan sebagai premanisme jalanan, bukan eksekusi hukum yang sah.
PT WOM Finance Cabang Makassar (sebagai pemberi perintah).
Debt Collector/Mitra Penagihan yang menggunakan cara-cara intimidatif.
Bapak Wahyudin, konsumen yang hak-hak sipilnya dilanggar di muka umum.
Polda Sulsel (sebagai penerima laporan pidana) dan OJK (sebagai pengawas jasa keuangan).
Peristiwa terjadi di Pelataran Red Hotel, Makassar. Lokasi ini menjadi krusial karena merupakan tempat umum. Berdasarkan POJK 22/2023, penagihan di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dan mempermalukan konsumen adalah pelanggaran berat kode etik dan regulasi keuangan.
Eskalasi konflik memuncak pada Desember 2025, menyusul klaim “itikad baik” dari WOM Finance melalui surat klarifikasi tertanggal 1 Desember 2025 yang justru dibantah keras oleh pihak korban karena dianggap hanya pembelaan administratif yang dangkal.
WOM Finance berdalih telah mengirimkan Surat Peringatan (SP) sejak Mei 2024. Namun secara kritis, SP hanyalah dokumen administratif internal.
Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 dengan tegas menyatakan: Jika debitur tidak menyerahkan unit secara sukarela, leasing DILARANG mengeksekusi sendiri dan WAJIB melalui penetapan Pengadilan Negeri.
WOM Finance dianggap sengaja “buta hukum” terhadap putusan ini demi mempercepat penarikan aset tanpa mempedulikan prosedur yudisial.
Pihak korban tidak lagi sekadar bernegosiasi, melainkan melakukan serangan balik melalui jalur pidana:
Laporan Polisi: LP/B/1222/XI/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.
Menggunakan Pasal 365 KUHP (Perampasan) dan Pasal 368 KUHP (Pemerasan).
Meminta evaluasi hingga pencabutan izin operasional cabang karena membiarkan praktik penagihan yang menabrak aturan negara.
PERNYATAAN TEGAS KUASA HUKUM
“WOM Finance harus sadar: Surat Peringatan (SP) bukan ‘Surat Izin Merampas’ di jalanan! Menggembok mobil di tempat umum adalah bentuk intimidasi nyata. Jika mereka merasa punya hak, silakan ke Pengadilan. Menarik unit secara sepihak adalah tindakan kriminal yang dibungkus dengan perjanjian kredit. Indonesia adalah negara hukum, dan kami akan memastikan oknum-oknum ini mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan penyidik Polda Sulsel!”
Tim Kuasa Hukum Korban / Redaksi Prima
