SEPUTARTIKUS.COM, – Visi besar Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno untuk mengejar target 30% Ruang Terbuka Hijau (RTH) terancam menjadi sekadar retorika belaka.
Fakta di lapangan menunjukkan potret ironis: lahan aset pemerintah di Jl. Agung Barat I, RW 10, Sunter Agung, justru “dibiarkan” kembali dikuasai secara ilegal untuk kepentingan komersial.
Terjadi pendudukan ilegal secara masif di atas bantaran saluran air (lahan lindung) milik Pemprov DKI Jakarta. Lahan yang seharusnya menjadi jalur hijau penahan banjir kini berubah menjadi gudang barang rongsok dan warung komersial. Ada indikasi kuat praktik pungutan liar (pungli), di mana oknum tertentu memperjualbelikan akses lahan negara kepada pedagang.
Pelaku utama adalah pengusaha barang bekas dan pemilik warung liar. Namun, sorotan tajam mengarah pada Pemkot Jakarta Utara dan Satpol PP yang dianggap gagal melakukan pengawasan pasca-penertiban tahunan. Keterlibatan “oknum” di balik pungutan biaya sewa lahan menjadi misteri yang harus dibongkar.
Titik krusial berada di sepanjang bantaran saluran air Jl. Agung Barat I, RW 10, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Lokasi ini merupakan kawasan permukiman padat yang sangat bergantung pada kelancaran saluran air.
Pelanggaran ini bukan barang baru. Meski pernah ditertibkan beberapa tahun lalu dan sudah diterbitkan Surat Peringatan 3 (SP3) sejak 4 tahun silam, pembiaran terus berlangsung hingga saat ini (November 2025).
Secara ekologis, penyempitan saluran air memperbesar risiko banjir di Sunter Agung. Secara sosial, keberadaan lapak rongsok memicu kemacetan dan polusi bau. Secara hukum, ini adalah pelecehan terhadap kewibawaan pemerintah karena aset yang sudah dipagari dan diberi plang kepemilikan pun masih bisa diserobot kembali.
Pemerintah tidak bisa lagi hanya melakukan “rapat koordinasi” tanpa aksi nyata. Diperlukan tindakan tegas berupa pembongkaran total tanpa pandang bulu, diikuti dengan pembangunan fisik permanen (seperti taman atau jalan inspeksi) agar lahan tidak memiliki ruang kosong untuk diduduki kembali.
Menakar Ketegasan Hukum
Praktisi Hukum Anirwan, SH, menegaskan bahwa pembiaran ini bisa dikategorikan sebagai kelalaian dalam menjaga aset negara.
Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2019 dan Perda DKI No. 8 Tahun 2007, pelaku dapat dipidana.
Namun, pertanyaannya: Beranika Pemkot menindak aktor intelektual di balik pungutan liar tersebut?
Kesimpulan Kritis
Kasus Sunter Agung adalah ujian nyata bagi “Jakarta Menyala”.
Jika lahan yang sudah jelas-jelas dipagari saja bisa kembali “dijarah” secara terang-terangan, maka komitmen pemerintah dalam menata ruang publik patut dipertanyakan. Warga tidak butuh janji rapat, warga butuh normalisasi fungsi lahan.
Tim Redaksi
