Seputartikus.com,— 16 Desember 2025 ALI SOPIAN sebagai ketua Rambo dan pimum dari Rajawali news mempertanyakan kemana uang rakyat dari pemerintah pusat ? Rambo akan segera melaporkan korupsi ini ke pusat dan presiden Prabowo Subianto,KPK dan kejagung untuk mengawal anggaran dari pusat ,” tegasnya
Meskipun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Majalengka atas Laporan Keuangan Tahun 2023, publik perlu mengetahui bahwa opini tersebut disandingkan dengan temuan kritis yang mengindikasikan kelemahan serius dalam pengelolaan keuangan dan potensi kerugian negara.
Temuan-temuan BPK menunjukkan adanya praktik anggaran yang tidak cermat, kelebihan pembayaran proyek, dan penatausahaan aset yang amburadul.
BPK menemukan tiga masalah utama:
Defisit Riil APBD yang membengkak sebesar Rp44,35 Miliar akibat penyusunan anggaran yang tidak realistis.
Potensi Kerugian Negara melalui Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan senilai total Rp2,07 Miliar pada 12 paket pekerjaan, ditambah denda keterlambatan Rp146 Juta yang belum dipungut.
Kelemahan Tata Kelola Aset dan Dana Cadangan, termasuk penatausahaan Aset Tetap yang belum rapi dan pengelolaan dana cadangan yang tidak sesuai mekanisme APBD.
Pemerintah Kabupaten Majalengka (Pihak Eksekutif): Bertanggung jawab penuh atas penyusunan anggaran yang tidak realistis (Defisit Riil).
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dan Kontraktor:
Bertanggung jawab atas Kelebihan Pembayaran dan kelalaian dalam pengawasan pekerjaan yang merugikan keuangan daerah.
Bertanggung jawab atas kelalaian dalam penatausahaan aset tetap (KIB/PSU) dan pengelolaan dana cadangan yang menyimpang dari prosedur.
* Proses Perencanaan dan Penganggaran (APBD 2023).
* Pelaksanaan Proyek Infrastruktur (Belanja Modal) di bawah Dinas PUTR.
* Pengelolaan Keuangan dan Aset di BKAD.
Seluruh temuan terkait dengan Tahun Anggaran 2023, menunjukkan adanya kelemahan pengawasan dan pengendalian internal yang terjadi sepanjang tahun tersebut, dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan dan pelaporan.
Defisit Rp44 Miliar menunjukkan bahwa penyusunan anggaran belanja tidak didasarkan pada skala prioritas dan perkiraan penerimaan yang pasti, yang dapat dikategorikan sebagai maladministrasi anggaran.
Kelebihan pembayaran Rp2,07 Miliar membuktikan adanya kelalaian yang serius oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pengawas/PPTK di Dinas PUTR yang tidak cermat memverifikasi kemajuan fisik pekerjaan, membuka celah bagi moral hazard dan potensi kerugian negara.
Penatausahaan aset dan dana cadangan yang tidak sesuai prosedur menunjukkan kurangnya disiplin dalam melaksanakan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan peraturan perundang-undangan.
Temuan ini, meskipun tidak membatalkan Opini WTP, menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Majalengka gagal mengelola keuangan publik secara efektif dan efisien.
Defisit riil berpotensi membebani APBD tahun berikutnya, sementara kelebihan pembayaran adalah indikasi kuat adanya kerugian keuangan daerah yang harus dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Kabupaten Majalengka wajib segera melakukan penagihan dan penyetoran ke kas daerah atas kelebihan pembayaran Rp2,07 Miliar dan denda Rp146 Juta.
Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk menindaklanjuti secara pidana jika terindikasi adanya unsur kesengajaan dalam kelebihan pembayaran tersebut. BPK juga menuntut perbaikan tata kelola aset dan penyusunan anggaran agar defisit tidak terulang.
Tim Redaksi Prima
