Seputartikus.com,— 14 Desember 2025 ALI SOPIAN sebagai pimpinan Rambo dan Rajawali news berkomentar dan mempertanyakan kemana alokasi dana 19.5 miliar mengawal dan perintah dari presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi anggaran tersebut ,” tegasnya
Kesalahan terbesar yang terungkap dari dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang Tahun 2025 adalah kegagalan serius dalam melaksanakan program pengembangan daya saing ekonomi dan perlindungan konsumen pada tahun berjalan (2024).
Program Misi Dagang bagi Produk Ekspor Unggulan—yang seharusnya menjadi ujung tombak tema “Hilirisasi Agrobisnis”—hanya mencapai realisasi 16.67% hingga Triwulan II 2024. Ini berarti 83% dari target program ekspor gagal dilaksanakan, sebuah indikasi kritis bahwa daya saing produk Jombang belum terfasilitasi secara memadai.
Kegagalan serupa juga terjadi pada program vital perlindungan konsumen, yaitu Pelaksanaan Metrologi Legal (Tera Ulang), yang hanya mencapai 34.53% dari target, menyebabkan ribuan alat ukur tidak terverifikasi dan mengancam praktik pasar yang tidak jujur.
Pihak yang bertanggung jawab penuh atas rendahnya capaian ini adalah Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang sebagai pelaksana program.
Kinerja Dinas dipertanyakan karena kegagalan ini terjadi di bawah pengawasannya, meskipun telah mengalokasikan total anggaran yang masif, yaitu Rp 19.599.419.919,00 untuk tahun 2025.
Data kegagalan ini terekam dalam Laporan Evaluasi Kinerja Renja Tahun Berjalan (S/D Triwulan II 2024), yang merupakan lampiran krusial dalam perencanaan Renja PD Tahun 2025. Periode pelaksanaannya adalah Januari hingga Juni 2024.
Rendahnya fasilitasi Misi Dagang (16.67%) menghambat pelaku usaha untuk menembus pasar baru.
Pasar dan Konsumen: Rendahnya pelaksanaan Tera Ulang (34.53%) membuat konsumen rentan terhadap kecurangan takaran dan timbangan di pasar.
Rendahnya penerbitan Tanda Daftar Gudang (25%) menunjukkan lemahnya pengawasan regulasi gudang.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian menyebutkan beberapa alasan, yang justru menimbulkan pertanyaan
Alasan Klasik: Rendahnya tingkat kesadaran IKM/pelaku usaha mengenai pentingnya SNI, ISO, dan
BDKT.
Alasan ini menunjukkan lemahnya strategi sosialisasi dan pendampingan Dinas.
Adanya klaim bahwa beberapa kegiatan tidak dapat dilaksanakan karena merupakan kewenangan Provinsi.
Jika kegiatan vital adalah kewenangan Provinsi, mengapa kegiatan tersebut masih masuk dalam perencanaan dan anggaran Dinas Jombang?
Publik dan DPRD dituntut untuk segera:
Menuntut penjelasan terperinci mengapa program Misi Dagang hanya mencapai 16.67%. Harus ada pertanggungjawaban nyata dari pejabat terkait atas kinerja terburuk ini, sebelum anggaran 2025 dicairkan.
Mengingat program Tera Ulang adalah mandat wajib untuk menjamin Pasar Tertib Ukur, Dinas harus merombak total pendekatan Metrologi Legal untuk memastikan capaian 100% di tahun 2025.
Memastikan bahwa anggaran Rp 19,5 M untuk 2025, terutama pada pos Belanja Langsung Rp 9,3 M, dialokasikan untuk kegiatan yang pasti berada dalam kewenangan Kabupaten Jombang dan memiliki strategi pelaksanaan yang terbukti efektif, bukan sekadar pengulangan program 2024 yang gagal.
Tim Redaksi Prima
