Seputartikus.com,— 10 Desember 2025 Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news Grup mendesak jajaran kok.Ri dapat mengusut dugaan kerugian ke uwang negara pasalnya
Program belanja jasa kepada Amil Jenazah , Guru Majlis Taklim , Guru Pendidikan Pondok Pesantren , Guru Pendidikan Madrasah maupun untuk Imam dan Marbot senilai Rp 37.883.250 .000 miliar yang digelontorkan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Bekasi pada tahun 2024 menjadi sorotan tajam sebab anggaran jumbo tersebut diduga kuat berubah menjadi ladang pungli
BPK perwakilan Provinsi Jawa Barat juga menemukan sederet kejanggalan mulai dari NIK penerima yang tidak sesuai, tidak adanya pedoman atau petunjuk teknis, hingga temuan mencolok berupa nama penerima yang telah meninggal dunia dan warga yang sudah pindah domisili namun masih tercatat sebagai penerima manfaat.
Praktik ini memunculkan dugaan bahwa sebagian data penerima sengaja dimanipulasi untuk mengalirkan dana ke pihak-pihak tertentu. Minimnya transparansi dan lemahnya pengawasan membuka ruang besar terjadinya penyimpangan tandas Nara Sumber belum lama ini .
Adapun. Besaran belanja jasa yang di terima sesuai dengan SK Bupati Bekasi untuk Amil Jenazah sebesar Rp 200.000 / bulan , Imam sebesar Rp 200.000/ bulan , Marbot sebesar Rp 150.000/bulan , Guru Majelis Taklim sebesar Rp 200.000/ bulan , Guru Pendidikan Keagamaan ( PD PONTREN ) sebesar Rp 300.000/bulan , Guru Pendidikan Keagamaan ( PENMAD ) sebesar Rp 300.000/bulan .
Penerima jasa tersebut mendapatkan tiga bulan sekali berarti dalam satu tahun menerima jasa selama empat kali dalam setahunnya .setelah penerima jasa menerima uang melalui Transfer dari Bidang Kesra Sekda Kabupaten Bekasi lalu ada oknum yang mengkoordinir namanya uang kerohiman masing – masing setor kepada oknum sebesar Rp 50.000. setiap cair .
“Kalau data saja penuh rekayasa, sangat mungkin dana yang seharusnya untuk masyarakat malah disedot oleh oknum. Ini bukan lagi kesalahan teknis, tapi indikasi kuat adanya pungli terstruktur,”
Desakan publik semakin menguat agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini. Masyarakat menilai anggaran sebesar itu terlalu besar untuk dibiarkan tanpa kejelasan aliran dan manfaatnya tandasnya .
Sementara itu Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Bekasi Indra Satria Nugraha yang di konfirmasi Deltanews di ruang kerjanya pada Senin ( 8/12/2025 ) mengatakan adapun jumlah penerima jasa layanan yang telah di Verifikasi dari Tim Kecamatan , dari Kemenag Kabupaten Bekasi ada sebanyak 13.664 orang .
Terkait Temuan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat tersebut telah kami tindak lanjuti namun data yang Abang tunjukkan adanya dugaan Pungli melalui Transfer ke pada oknum itu di luar kewenangan Bagian Kesra Kabupaten Bekasi tandasnya .
Tim Redaksi Prima
