Seputartikus.com, – Jombang 8 Desember 2025 Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) mengeluarkan pernyataan keras, menduga kuat bahwa bencana banjir bandang yang melanda wilayah Sumatera dan Aceh baru-baru ini bukan sekadar bencana alam, melainkan akibat langsung dari kelalaian sistematis Pemerintah RI dalam tata kelola lingkungan dan praktik penerbitan izin usaha.
LBHAM (melalui Faizuddin FM) menyatakan Pemerintah RI wajib bertanggung jawab atas pelanggaran HAM dan Lingkungan.
Terjadi Banjir Bandang di Sumatera dan Aceh, yang diduga kuat disebabkan oleh deforestasi masif dan ali fungsi lahan akibat penerbitan izin usaha.
Bencana terjadi di Sumatera dan Aceh. Kerusakan hutan parah (94.286 ha) terfokus di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, termasuk kawasan konservasi seperti Taman Nasional Kerinci Seblat.
Kerusakan hutan masif tercatat sepanjang 2019-2025. Dampak banjir bandang adalah peristiwa terkini.
Bencana ini disebabkan oleh kegagalan pemerintah dalam tata kelola kawasan hutan (pemberian/pemudahan izin perkebunan, pertambangan, dan PLTA) tanpa uji tuntas HAM dan Lingkungan yang memadai, menghilangkan fungsi hutan sebagai resapan air.
LBHAM mendorong warga terdampak untuk melakukan gugatan kolektif dengan argumentasi hilangnya ruang resapan air dan akar pengikat tanah sebagai kerusakan lingkungan, menuntut pertanggungjawaban perdata, administrasi, dan pidana.
Aktivis HAM, Faizuddin FM dari LBHAM, menyatakan, “Situasi ini mengindikasikan bahwa proses penerbitan izin usaha oleh pemerintah tidak didahului dengan uji tuntas lingkungan hidup dan hak asasi manusia (HAM) yang memadai dan minim partisipasi masyarakat. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi pelanggaran sistemik terhadap tanggung jawab negara.”
Fakta-fakta Mengerikan yang Terungkap:
Sepanjang 2019-2025, terjadi kehilangan hutan hingga 94.286 hektare di tiga provinsi Sumatera.
Jutaan hektare perkebunan sawit telah “terparkir” di wilayah tersebut (misalnya, lebih dari 2 juta ha di Sumatra Utara).
Citra satelit menunjukkan kerusakan di kawasan konservasi dan hutan lindung, seperti di Taman Nasional Kerinci Seblat, diperparah oleh tambang ilegal dan pembalakan liar.
Tuntutan dan Langkah Hukum
LBHAM menegaskan bahwa bencana ini tidak terlepas dari kewajiban dan tanggung jawab negara yang gagal dalam tata kelola kawasan hutan.

Deforestasi yang masif dan pemberian izin konsesi yang mempermudah alih fungsi lahan telah menghilangkan pohon sebagai penyerap air, yang berujung pada limpasan air besar dan banjir bandang.
“Kelalaian pemerintah terhadap pengalihfungsian hutan yang menyebabkan banjir bandang dapat menimbulkan konsekuensi hukum berupa tanggung jawab perdata, sanksi administrasi, dan bahkan sanksi pidana bagi pejabat terkait,” tegas Gus Faiz, sapaan akrab Faizuddin FM.
LBHAM Mendorong:
Warga terdampak segera melakukan gugatan kolektif mengingat pola kerugian yang serupa dan jumlah korban yang sangat besar.
Gugatan harus diajukan dengan argumentasi hilangnya ruang resapan air dan akar pengikat tanah sebagai kerusakan lingkungan akibat penerbitan izin yang tidak akuntabel.
Pemerintah harus segera bertanggung jawab atas kerugian ekonomi dan sosial yang dialami warga, termasuk rusaknya rumah, hilangnya mata pencaharian, dan gangguan kesehatan.
Tim Redaksi & LBHAM
