menyoroti inkonsistensi antara praktik lapangan dan tuntutan regulasi.
Seputartikus.com,– 07 Desember 2025 Ketika Hukum Tambang Dijadikan Formalitas Belaka Laporan mengenai aktivitas pertambangan galian C oleh CV. Wiratama Mandiri di Desa Srigading, Ngoro, Mojokerto, bukan sekadar cerita penolakan warga biasa.
Ini adalah potret nyata mengenai rapuhnya pengawasan negara terhadap kepatuhan operasi tambang, di mana regulasi ketat hanya berakhir sebagai formalitas yang digunakan untuk mengelabui izin.
Aroma Solar Subsidi yang Menyengat
Dugaan paling mencolok dan mencederai rasa keadilan publik adalah penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi (Solar) untuk mengoperasikan alat berat ekskavator.
BBM subsidi adalah hak rakyat miskin, bukan insentif untuk menggenjot laba perusahaan tambang.
Fakta di lapangan menunjukkan armada pikap membawa jeriken, praktik yang jelas melanggar ketentuan niaga BBM.
Keberadaan tangki industri di area tambang yang disebut ‘hanya formalitas’ memperkuat dugaan adanya niat sengaja untuk memanipulasi laporan dan menyalahgunakan fasilitas publik demi efisiensi biaya operasional, yang seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi sesuai ketentuan industri.
Kenapa Penolakan Warga Diabaikan?
Warga dan Karang Taruna setempat telah bersurat kepada ESDM Provinsi Jawa Timur untuk menolak perpanjangan izin yang diklaim berakhir Desember 2024.
Dalam kerangka Good Mining Practice, persetujuan dan penerimaan masyarakat lokal adalah prasyarat fundamental.
Imron, aktivis lingkungan, menegaskan bahwa mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) wajib melewati persetujuan wilayah dan kajian lingkungan (UPL-UKL).
Jika penolakan keras oleh warga dan unsur desa (Karang Taruna) sudah terjadi, lantas atas dasar apa ESDM tetap memberikan rekomendasi? Proses pemberian izin yang mengabaikan suara masyarakat mengindikasikan bahwa prosedur administrasi lebih dihargai daripada prinsip sosial dan lingkungan yang seharusnya menjadi ruh dari izin tersebut.
Arogansi di Balik Intimidasi dan Manipulasi TKD
Tindakan intimidasi, termasuk dugaan ancaman penangkapan terhadap warga yang menghalangi aktivitas tambang, menunjukkan adanya arogansi kekuasaan yang melindungi kepentingan modal.
Hal ini menciptakan iklim ketakutan, membungkam kritik, dan secara langsung mencederai hak warga untuk berdemokrasi dan melindungi wilayahnya.
Di sisi lain, penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) tanpa transparansi yang jelas dari Kepala Desa dan Sekdes adalah bentuk korupsi skala kecil yang merugikan aset desa.

Dana yang seharusnya menjadi pendapatan asli desa (PADes) hilang tanpa pertanggungjawaban MUSDES, menimbulkan pertanyaan besar mengenai akuntabilitas pemerintah desa terhadap pengusaha tambang.
Audit Total dan Tindak Pidana Mengingat kompleksitas masalah yang meliputi dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, intimidasi, dan ketidaktransparanan TKD, penanganan kasus ini tidak bisa lagi diserahkan hanya kepada ESDM yang berpotensi menjadi pihak yang dipertanyakan.
Kepolisian dan Kejaksaan harus segera mengambil alih investigasi terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dan potensi intimidasi.
DPRD Jawa Timur wajib memfasilitasi hearing untuk mengaudit total seluruh proses perizinan CV. Wiratama Mandiri, termasuk korelasi rekomendasi ESDM dengan penolakan warga.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto harus memaksa audit keuangan atas penggunaan TKD Desa Srigading dan meminta pertanggungjawaban Kades dan Sekdes.
Tanpa penegakan hukum yang tegas, izin pertambangan di Mojokerto akan terus dianggap sebagai lisensi untuk melanggar aturan, merugikan negara, dan mengabaikan kesejahteraan masyarakat lokal.
Tim Redaksi Prima
