SEPUTARTIKUS.COM,— 06 Desember 2025 Terjadi kelemahan signifikan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan dalam penatausahaan Kas di Bendahara Pengeluaran pada sejumlah SKPD di Pemerintah Kabupaten OKI, yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Temuan Kunci:
Pelimpahan Kas Ilegal: Bendahara Pengeluaran pada 13 SKPD melimpahkan dana (UP, GU, TU) secara tunai kepada PPTK, melanggar prinsip pemisahan tugas.
PPK SKPD pada 13 SKPD tidak memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen pertanggungjawaban, hanya meneliti rekapitulasi SPP.
Mekanisme pengajuan GU dan TUP tidak didasarkan pada sisa kas riil yang dikuasai Bendahara, melainkan berdasarkan permintaan, menyebabkan kas tidak terkontrol.
Ditemukan realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rp176.004.371,00 pada tujuh SKPD yang tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap dan sah.
Permasalahan ini disebabkan oleh lemahnya pengendalian internal dan kegagalan penegakan disiplin anggaran di lingkungan Pemkab OKI.
Tidak adanya pemisahan tugas dan fungsi antara pelaksana kegiatan (PPTK) dan fungsi kebendaharaan (Bendahara Pengeluaran), sehingga prinsip saling uji (check and balance) tidak terlaksana.
Kuasa BUD hanya memeriksa saldo rekening koran (saldo bank), dan tidak mempertimbangkan pencatatan sisa UP yang sebenarnya, termasuk uang yang “beredar” di PPTK.
Belum adanya ketentuan yang mengatur batasan minimal (revolving) dalam pertanggungjawaban UP/GU, yang menjadi dasar penatausahaan kas.
Indikasi bahwa PPK dan Bendahara Pengeluaran tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan (misalnya, PPK tidak meneliti keabsahan bukti).
Pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik secara langsung maupun tidak langsung, adalah:
Bendahara Pengeluaran (BP) dan BPP: Pelaku yang secara fisik melimpahkan uang tunai kepada PPTK.
Pihak yang menerima dan mengelola uang, sehingga merangkap fungsi kebendaharaan.
Pihak yang gagal melakukan verifikasi dokumen pertanggungjawaban secara teliti dan menyeluruh.
Pihak yang menyetujui nota dinas permintaan dana dari PPTK, serta penanggung jawab utama pelaksanaan anggaran di SKPD.
Pihak yang gagal menguji ketersediaan sisa UP yang sebenarnya saat pengajuan TUP.
Permasalahan ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan per tanggal Neraca Pemkab OKI 31 Desember 2024, dan melibatkan transaksi pertanggungjawaban UP, GU, dan TU Tahun Anggaran 2024.
Permasalahan ini terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI, secara spesifik meliputi:
13 SKPD yang melimpahkan kas ke PPTK.
7 SKPD yang pengajuan GU-nya tidak sesuai ketentuan.
9 SKPD yang mekanisme TUP-nya tidak mempertimbangkan sisa kas.
Secara total, melibatkan 18 SKPD yang dokumen pertanggungjawabannya diperiksa
Dana yang berada di tangan PPTK dan tidak tercatat oleh Bendahara berisiko tinggi terhadap penyalahgunaan, misappropriation of assets, atau fraud.
Pencatatan Kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp23.500.886,00 menjadi berisiko tidak mencerminkan kondisi riil karena sebagian besar kas mungkin “beredar” tanpa pengendalian memadai.
Pengajuan TUP berulang tanpa pertimbangan sisa UP menimbulkan penumpukan kas menganggur (idle cash) di rekening giro SKPD.
Tindak Lanjut Mendesak
PA/KPA harus segera memerintahkan penarikan kembali (restitusi) seluruh sisa kas yang saat ini berada di tangan PPTK ke Bendahara Pengeluaran.
Pemda OKI harus segera menerbitkan peraturan bupati/kepala daerah tentang prosedur revolving UP/GU untuk membatasi minimal pertanggungjawaban
Kuasa BUD harus memperketat verifikasi TUP dengan mewajibkan laporan posisi kas riil dari Bendahara (termasuk uang panjar/yang belum di-SPJ-kan) sebelum TUP disetujui.
Perlu diberikan sanksi administratif tegas kepada Bendahara, PPTK, dan PPK yang melanggar ketentuan pelimpahan kas dan verifikasi dokumen.
Tim Redaksi Prima
