SEPUTARTIKUS.COM,— Aksi intimidasi terhadap jurnalis kembali terjadi di Lampung. Kontributor Kompas TV, Teuku Khalid Syah, mendapat ancaman dari sekelompok orang diduga preman saat menjalankan tugas peliputan dugaan pemerasan lahan di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, pada Selasa (25/11/2025).
“Saya sudah melapor ke Polres Lampung Selatan. Saat itu saya sedang menjalankan tugas jurnalistik ketika sekelompok orang datang dan mengancam akan menusuk saya,” ujar Teuku, Rabu (26/11).
Kronologi Pengancaman
Peristiwa bermula ketika Teuku tiba di Dusun Lebung Uning, lokasi sengketa lahan yang diduga disertai praktik pemerasan oleh sekelompok orang terhadap warga pemilik tanah.
Tanpa basa-basi, 8 hingga 9 orang mendatangi Teuku dan menanyai apakah ia membuat pemberitaan terkait kasus tersebut di salah satu media online.
Meski sudah menjelaskan bahwa dirinya bekerja untuk Kompas TV, para pelaku tetap mengintimidasi dan mendesak Teuku agar menghentikan peliputan.
“Salah seorang berinisial B mengancam saya dengan berkata, ‘Saya tujah kamu,’ sambil memperagakan gerakan mengambil benda dari pinggang sebelah kiri,” tuturnya.
Aksi itu berlangsung di halaman rumah warga dan disaksikan sejumlah saksi. Teuku sempat diminta pindah lokasi untuk “berbicara baik-baik”, namun ia menolak karena merasa keselamatannya tak terjamin.
Dia mengaku mengalami syok berat atas insiden tersebut. Laporan resminya telah tercatat dengan nomor LP/B/501/XI/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung.
“Kejadian ini membuat saya berpikir bagaimana nasib wartawan media lain jika menghadapi situasi yang sama,” katanya.
Ketua IWOI Pengurus Daerah Lampung Selatan, Hari Prasetyo Wibowo mengecam keras intimidasi yang menimpa Jurnalis tersebut.
“Kekerasan terhadap pekerja media tidak bisa ditoleransi. Kami meminta aparat menuntaskan kasus ini,” ujar Hari.
Ia juga melanjutkan, bahwa perlakuan intimidasi serta pengancaman yang dialami jurnalis tersebut bukan saja melanggar pasal dalam KUHP melainkan juga Undang-Undang Pers. Sebab, selain melakukan intimidasi dan pengancaman juga menghalang-halangi kerja jurnalis.
“Pengancaman yang dilakukan para preman tersebut kepada jurnalis Kompas TV (Teungku) itu tidak hanya melanggar aspek pidana dalam KUHP; pengeroyokan, penganiayaan dan intimidasi. Melainkan juga upaya penghalang-halangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999,” kata Hari Prasetyo.
Dimana dalam Pengancaman konvensional: Jika seseorang mengancam Anda secara langsung atau melalui surat yang berisi ancaman kekerasan, maka dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP atau pasal terkait lainnya. Serta Pasal 4 UU Pers mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Sementara pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Tim Redaksi Hpw
