Seputartikus.com,— Sabtu (6/12/2025) Warga Jalan Sudirman, Kota Bengkulu, menolak surat kesepakatan yang dibawa manajemen resto Mie Gacoan terkait dugaan pencemaran limbah yang masuk ke sumur milik mereka. Penolakan muncul karena kecurigaan akan janji kosong, pembagian biaya pembuatan sumur bor, dan bahkan tawaran amplop untuk meredam berita.
Sebelumnya, warga Ahmad Rifai telah melaporkan ke manajemen resto tapi tak mendapat respon. Setelah berita viral, manajemen datang dengan empat poin penanganan: menguras sumur, menyediakan air sementara, memperbaiki IPAL bocor, dan membangun sumur bor baru. Namun, oknum dari resto menyatakan biaya sumur bor harus dibagi dua dengan warga.
“Lagi-lagi, mereka meminta saya tidak menghubungi media lagi dan memberikan amplop titipan dari pusat. Saya tolak,” tegas Rifai kepada awak media.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen Mie Gacoan belum memberikan keterangan resmi. Kasus ini berpotensi masuk hukum sesuai UU PPLH, yang mengancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp15 miliar jika terbukti membuang limbah berbahaya tanpa izin. Resto juga wajib memiliki IPAL dan izin pembuangan limbah menurut Peraturan Menteri LH No. 68/2016, dengan risiko penutupan operasional jika melanggar.
Warga tetap menunggu tindak lanjut untuk memastikan hak mereka dilindungi.
Tim Redaksi Prima
