SEPUTAR TIKUS.COM,— SABTU 06 DESEMBER 2025 Terjadi dugaan penyimpangan spesifikasi teknis dan penggunaan material yang tidak standar dalam pelaksanaan proyek pembangunan Jembatan Bokor. Selain itu, muncul pengakuan bahwa pekerjaan yang dilakukan sejatinya adalah rehabilitasi, bukan pembangunan total, yang bertentangan dengan label “Pembangunan Jembatan” pada papan proyek. Isu ini diperparah dengan adanya dugaan upaya intimidasi terhadap jurnalis saat melakukan kontrol sosial di lokasi.
CV Irlando, pemenang tender yang berasal dari Garut Kota
Penanggung Jawab Lapangan proyek, yang membenarkan penggunaan pasir sungai.
Seseorang yang mengaku sebagai pemborong proyek/preman kampung.
Warga setempat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjungmulya, dan Tim Redaksi yang dipimpin oleh Ketua DPD IWOI Kabupaten Garut.
Pemerintah Kabupaten Garut (APBD-PRB TA 2025).
Dugaan penyimpangan dan insiden intimidasi terjadi di lokasi proyek Jembatan Bokor, Desa Tanjungmulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Ditandatangani pada 18 November 2025.
Mulai muncul pada Kamis, 4 Desember 2025.
Terjadi pada Jumat, 5 Desember 2025, sekitar pukul 10.20 WIB.
Tahun Anggaran 2025.
Penggunaan pasir yang diambil dari pinggir/dasar sungai (material non-standar) berpotensi mengurangi kualitas dan daya tahan jembatan, yang dapat membahayakan keselamatan publik.
Nilai kontrak Rp 364 Juta bersumber dari APBD-PRB (Anggaran Penanggulangan Bencana), yang seharusnya dilaksanakan dengan integritas tertinggi. Dugaan penyimpangan material dan ketidaksesuaian jenis pekerjaan (rehabilitasi vs pembangunan) mengindikasikan adanya praktik mark-up atau kecurangan yang merugikan keuangan negara.
Upaya intimidasi terhadap jurnalis merupakan tindakan melawan hukum dan menghalangi tugas pers dalam melakukan kontrol sosial terhadap penggunaan dana publik, yang mengancam kebebasan pers.
Proyek dilaksanakan oleh CV Irlando.
Penyimpangan terjadi melalui penggunaan pasir yang diambil langsung dari pinggir sungai atas dasar “efisiensi waktu” karena menunggu pasokan dari Garut dianggap lama. Penanggung jawab lapangan mengaku hanya melaksanakan tugas sesuai petunjuk pemilik perusahaan.
Tim Redaksi Prima
