SEPUTARTIKUS.COM,— Terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di kantor media Jurnal Sidak Nusantara (Jursid)
Satu unit laptop yang sudah dimasukkan dalam tas dan satu tabung gas. Mengapa pelaku memilih laptop yang di dalam tas dan meninggalkan yang di meja? Apakah ini menandakan pelaku sudah mengincar barang spesifik atau bergerak sangat cepat?)
Kantor media Jurnal Sidak Nusantara (Jursid) diwakili oleh korban bernama Mury.
Pelaku Ajiono alias Gareng (46).
Satuan Reskrim Polsek Pati, dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Eko Prasetyo Putro dan dikonfirmasi oleh Kapolsek Pati Iptu Heru Purnomo.
Berdasarkan berita, penangkapan hanya menyebut satu pelaku, Ajiono. Namun, adanya pengembangan kasus yang mengungkap pencurian dua laptop di tempat lain menunjukkan pelaku adalah residivis/pemain berulang, yang memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.
Kamis, 4 Desember 2025, pukul 06.25 WIB. Korban datang pukul 07.00 WIB namun baru menyadari kehilangan sehari kemudian.
Mengapa korban membutuhkan waktu satu hari penuh untuk menyadari kehilangan barang sepenting laptop dan tabung gas di kantor/rumahnya? Ini menunjukkan kurangnya kewaspadaan atau sistem kontrol barang yang lemah.)
Dalam waktu tiga jam setelah laporan diterima, yaitu pada tanggal 5 Desember.
Kantor media Jursid di Jalan Syeh Jangkung, Pati. Di rumahnya di Desa Tlogorejo, Kecamatan Tlogowungu.
Motivasi utamanya adalah kejahatan ekonomi (mencari keuntungan dari barang curian
Rumah/kantor sedang dalam keadaan kosong (anak korban baru berangkat sekolah).
Kunci pintu diletakkan di tempat yang mudah ditemukan (di bawah keset).
Pelaku berhasil mengintai dan membaca pola pergerakan penghuni melalui CCTV.
Mondar-mandir mengintai rumah/kantor menggunakan sepeda motor.

Menunggu momen kosong (setelah anak korban berangkat sekolah).
Mengendap-endap dan mengambil kunci pintu di bawah keset.
Berhasil masuk dan keluar dalam waktu 3 menit membawa tas berisi laptop dan tabung gas.
Berdasarkan rekaman CCTV, korban melapor, dan Polisi (Kanit Reskrim Aipda Eko Prasetyo Putro) melakukan penangkapan cepat di rumah pelaku
Kecepatan penangkapan (tiga jam) patut diapresiasi dan menunjukkan efektivitas Satuan Reskrim Polsek Pati dalam menanggapi laporan. Namun, kasus ini menyoroti kelemahan fatal dalam sistem keamanan korban (meletakkan kunci di bawah keset dan kelalaian baru menyadari kehilangan setelah sehari).
Pengembangan kasus menunjukkan bahwa pelaku adalah spesialis pencurian laptop, yang perlu diusut tuntas untuk mengungkap kemungkinan jaringan kejahatan penadah barang curian.
Apakah ada aspek lain dari berita ini yang ingin Anda bahas atau kembangkan lebih lanjut?
Tim Redaksi Prima
