SEPUTAR TIKUS.COM,— 06 Desember 2025 Nilai Piutang Disajikan Rp49.162.808.397,80 (Per 31 Desember 2024) Isu Sentral Kegagalan Hapus Buku, Data Hilang, dan Kedaluwarsa Hak Tagih (di atas 5 tahun)
Laporan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penatausahaan Piutang Daerah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) belum memadai dan berpotensi menyebabkan kerugian daerah. Nilai Piutang Daerah yang disajikan per 31 Desember 2024 mencapai total Rp49,16 Miliar, namun sebagian besar nilai tersebut disangsikan daya tagihnya.
Piutang PBB P2 Kedaluwarsa: Terdapat Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) yang telah berumur enam tahun dan secara hukum kedaluwarsa hak tagihnya (melewati batas lima tahun), namun tidak pernah dilakukan upaya hapus buku, verifikasi, atau validasi oleh Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD).
Piutang Retribusi Daerah (SITU dan Izin Gangguan) senilai Rp344 Juta telah diakui sejak tahun 2010 (berumur lebih dari 14 tahun), namun tidak ada rincian Wajib Retribusi maupun dokumen pendukungnya. Data ini hilang setelah transisi organisasi di tahun 2016, dan hingga kini BPKAD serta SKPD terkait menyatakan tidak mampu menagih atau menghapusnya
Gagal melaksanakan hapus buku dan verifikasi atas Piutang PBB P2 yang sudah kedaluwarsa.
Gagal memastikan keabsahan dan kelengkapan dokumen piutang lama (Retribusi 2010) dan gagal menemukan solusi penghapusan yang tepat meskipun piutang tersebut jelas-jelas tidak dapat ditagih.
Sebagai SKPD penanggung jawab baru, gagal melakukan inisiatif penagihan karena tidak menerima pelimpahan data yang valid.
Bertanggung jawab atas sistem pengendalian internal dan penataan organisasi yang gagal memastikan serah terima dokumen keuangan vital saat restrukturisasi perangkat daerah (2016)
Masalah ini berpusat pada sistem penatausahaan akuntansi dan aset keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI, khususnya pada SKPD pengelola pendapatan (BPPD, BPKAD, dan SKPD teknis terkait retribusi).
W H E N: Kapan Masalah Ini Terjadi?
Pengakuan awal terjadi sejak tahun 2010 dan masalah data hilang terjadi setelah reorganisasi perangkat daerah di tahun 2016.
Piutang PBB P2 yang kedaluwarsa dicatat per posisi 31 Desember 2024.
Ini menunjukkan bahwa kegagalan penatausahaan telah terjadi secara berkelanjutan selama lebih dari satu dekade.
Penyajian piutang yang tidak tertagih dan kedaluwarsa secara permanen di Neraca menggelembungkan aset daerah dan menyesatkan publik/otoritas audit tentang posisi keuangan yang sebenarnya.
Kegagalan hapus buku atas piutang kedaluwarsa melanggar prinsip akuntansi akrual dan ketentuan pengelolaan piutang yang sah.
Penyebab Terjadinya:
Tidak adanya verifikasi/validasi piutang secara berkala.
Kegagalan dalam proses serah terima dan pengarsipan data/dokumen sumber piutang vital (Retribusi 2010) saat terjadi pemecahan organisasi (dari DPPKAD ke BPKAD/BPPD).
BPPD gagal proaktif mengajukan usulan penghapusan piutang PBB P2 yang telah kedaluwarsa.
BPPD harus segera memproses hapus buku Piutang PBB P2 yang telah kedaluwarsa sesuai ketentuan batas waktu (lima tahun), untuk memastikan Neraca mencerminkan nilai yang wajar.
BPKAD bersama DPMPTSP harus membentuk Tim Penelusuran Dokumen Khusus untuk Piutang Retribusi 2010. Jika dokumen tetap tidak ditemukan dan piutang tak dapat ditagih, segera ajukan proses Penghapusan Piutang secara Mutlak kepada Kepala Daerah dengan dasar tidak adanya dokumen pendukung yang memadai.
Menerapkan sistem pengendalian yang ketat, termasuk prosedur pembentukan Penyisihan Piutang Tak Tertagih dan mekanisme serah terima data keuangan yang wajib didokumentasikan dan dipertanggungjawabkan antar-SKPD.
Demikian rilisan pers ini disampaikan untuk mendorong akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah di Pemkab OKI.
Tim Redaksi Prima
