Seputartikus.com,— Ditemukan dugaan kuat pelanggaran kontrak kerja konstruksi oleh kontraktor pelaksana, CV. Hijrah, dalam proyek pembangunan siring induk TPA Bukit Kancil.
Pelanggaran fatal terjadi pada spesifikasi material, di mana material yang seharusnya menggunakan batu split (sesuai kontrak) diduga diganti dengan batu bujang. Aksi penggantian material ini bertujuan meraup keuntungan finansial (“mengoptimalkan”) di luar ketentuan kontrak, padahal praktik ini berpotensi merusak kualitas konstruksi dan merugikan keuangan negara.
CV. Hijrah, selaku kontraktor pemenang tender dan pelaksana proyek.
Pemerintah (sebagai Pengguna Jasa/PPK) dan masyarakat luas, akibat potensi penurunan mutu bangunan dan kerugian negara.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, yang hingga berita ini diterbitkan, belum berani memberikan jawaban saat dikonfirmasi, menimbulkan tanda tanya besar tentang fungsi pengawasan.
Warga setempat yang melihat pengerjaan dan menyatakan bahwa coran seharusnya menggunakan batu split
Pelanggaran material ini terjadi selama pengerjaan Pembangunan Siring Induk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bukit Kancil. Dugaan penggantian material terfokus pada area pengerjaan yang tidak terlihat langsung.
Telah ditandatangani, di mana kontraktor menjanjikan kepatuhan terhadap SOP, jenis material, dan penyelesaian tepat waktu.
Terjadi saat pengerjaan berlangsung di lapangan, yang berhasil dipantau oleh tim investigasi.
Upaya konfirmasi kepada PPK dilakukan melalui WhatsApp namun belum mendapatkan tanggapan hingga terbitnya rilis ini.
Pelanggaran ini dilatarbelakangi oleh motif mencari keuntungan pribadi (optimalisasi) secara tidak sah dengan cara mengurangi biaya produksi (material) secara sepihak, yang bertentangan dengan perjanjian kontrak. Manajemen CV. Hijrah diduga menganggap ini sebagai “fleksibilitas operasional” atau pelanggaran minor, padahal tindakan ini secara hukum mengarah pada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan berpotensi menjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dampak dari penggantian material ini sangat serius:
Penggunaan material yang lebih rendah (batu bujang) akan melemahkan struktur siring induk, meningkatkan risiko kegagalan bangunan atau penurunan umur teknis bangunan.
Konsekuensi Hukum Berat:
Kontraktor terancam Gugatan Ganti Rugi yang nilainya dapat melampaui nilai kontrak akibat PMH.
Tindakan ini berpotensi dijerat sebagai Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) dengan unsur memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara. Hal ini dapat menyeret Direktur/Manajer CV. Hijrah secara pribadi ke dalam proses hukum.
Perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berat, mulai dari pencantuman dalam Daftar Hitam (Blacklist) hingga pembekuan izin usaha.
Tim investigasi akan terus berupaya mendapatkan keterangan resmi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta mendesak adanya audit teknis dan audit kerugian negara oleh pihak berwenang (Inspektorat/BPK) guna memastikan pertanggungjawaban hukum.
Tim Redaksi Prima
