Seputartikus.com,— Analisis Kritis Penatausahaan Aset Tetap Pemkab Lahat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 39/LHP/XVIII.PLG/04/2024 menunjukkan bahwa peningkatan nilai Aset Tetap Pemkab Lahat sebesar 14,16% (mencapai \text{Rp}3,689 triliun) dibayangi oleh kelemahan fundamental dalam tata kelola aset yang berpotensi mencederai integritas Neraca dan kedaulatan kepemilikan daerah.
Permasalahan ini bukan sekadar isu administratif, melainkan menyentuh inti akuntabilitas fiskal dan risiko hukum daerah:
Nilai Tanah Tidak Wajar & Sertifikasi Risiko Opini Audit:
Nilai aset di Neraca tidak mencerminkan nilai sebenarnya, meragukan kewajaran penyajian aset. Risiko Hukum: Tanah tanpa sertifikat membuka peluang gugatan kepemilikan yang dapat merugikan daerah triliunan rupiah.
751 Kendaraan Tanpa BPKB & Ketidakhadiran Fisik Risiko Kehilangan:
Tidak adanya BPKB (bukti kepemilikan sah) dan ketidakmampuan menghadirkan aset (88 unit) menciptakan risiko kehilangan aset secara permanen dan penyalahgunaan, yang berujung pada kerugian negara.
Tanpa data luasan, panjang, dan lokasi yang jelas (367 aset), pemeliharaan, perencanaan anggaran, dan penghitungan depresiasi menjadi tidak akurat dan tidak efisiensi
Penguasaan aset oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas (perjanjian pinjam pakai) adalah bentuk kelalaian pengamanan aset yang membuka celah penyalahgunaan dan kerugian pendapatan daerah.
Rekomendasi BPK ditujukan kepada tiga level utama, menunjukkan adanya kegagalan pada fungsi pengawasan, manajerial, dan operasional:
Rekomendasi untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan menunjukkan bahwa kontrol tertinggi terhadap penggunaan BMD belum efektif. Masalah yang berulang mengindikasikan bahwa sanksi atau reward atas kinerja pengelolaan aset tidak berjalan optimal.
Rekomendasi sertifikasi tanah dan penambahan nilai wajar adalah tugas inti pengelola aset. Kelalaian ini mencerminkan kelemahan fundamental dalam penertiban dan pemutakhiran data kepemilikan.
Kewajiban menginput data KIB secara lengkap dan menyerahkan BPKB yang belum ditindaklanjuti secara masif (694 BPKB belum diserahkan) menunjukkan adanya resistensi, ketidakdisiplinan, atau kurangnya kompetensi teknis di tingkat pelaksana.
Temuan bahwa masalah ini terulang dari tahun 2023 adalah aspek paling kritis. Hal ini mengindikasikan bahwa rekomendasi tahun sebelumnya hanya ditindaklanjuti secara simbolis atau parsial dan gagal mengatasi akar masalah:
Kegagalan mencatat nomor rangka, mesin, polisi, dan luasan JIJ menunjukkan sistem informasi aset (SIMDA BMD) yang ada tidak memadai atau tidak digunakan secara disiplin.
Pengurus Barang cenderung menahan BPKB (bukti kepemilikan kendaraan) menunjukkan adanya mentalitas kepemilikan pribadi terhadap aset dinas, bukan sebagai aset milik daerah. Hal ini menciptakan konflik kepentingan antara pengguna dan pengelola aset.
Meskipun BPKAD telah diberi mandat, penyerahan BPKB yang belum mencapai target (694 BPKB belum diserahkan) menunjukkan tidak adanya mekanisme penegakan sanksi yang tegas dari pimpinan daerah terhadap SKPD yang membandel.
Kesimpulan Kritis Peningkatan nilai Aset Tetap Pemkab Lahat adalah angka fatamorgana jika fondasi kepemilikan dan pencatatannya rapuh. BPK telah memberikan peta jalan yang jelas, namun kegagalan menindaklanjuti secara tuntas (terutama terkait 694 BPKB dan 78 kendaraan dinas) adalah bukti nyata lemahnya komitmen dan disiplin birokrasi. Tanpa tindakan tegas dan perbaikan sistemik yang mendasar, risiko gugatan, kehilangan aset, dan potensi opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) akan terus menghantui Neraca Kabupaten Lahat di masa mendatang.
Tim Redaksi Prima
